Praperadilan HRS Singgung Pasal Penghasutan, Begini Komentar Polri - Telusur

Praperadilan HRS Singgung Pasal Penghasutan, Begini Komentar Polri

Habib Rizieq Shihab. (Ist).

telusur.co.idKuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyoroti Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang digunakan polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Hal tersebut yang disampaikan pada sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/21).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, apa yang disampaikan kuasa hukum Rizieq merupakan hak berpendapat. Menurutnya, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Praperadilan yang sekarang masih berjalan di PN Jaksel merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka. Itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa (5/1/21).

Jika saatnya nanti, kata Rusdi, Polri akan memberikan jawaban dalam persidangan. Polri akan membeberkan mengapa menggunakan pasal penghasutan terhadap Rizieq.

"Nanti Polri akan mempersiapkan semuanya," jelasnya.

Saat ditanya bagaimana harapan Polri terhadap praperadilan Rizieq, Rusdi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hakim lebih mengerti bagaimana harus memutuskan status Rizieq.

"Nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar