telusur.co.id - Rencana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menuai reaksi dari publik. 

Rencana pemerintah itu dinilai akan mematikan lembaga pendidikan swasta. Dikhawatirkan rencana rencana tersebut akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.
 
"Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka," kata anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Politikus PPP itu menganggap, rencana pemerintah juga akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan Bimbel dimana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. Penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa. Karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta.

Bagi dia, rencana pemerintah ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat tersebut. 

"Apalagi  di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyrakat sangat memprihatinkan," tukasnya.[Fhr]