PPP Harap Penolakan Uji Materi UU Penyiaran Dilakukan Secara Damai - Telusur

PPP Harap Penolakan Uji Materi UU Penyiaran Dilakukan Secara Damai


telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghargai penggugat uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Karena, mengajukan judicial review adalah bagian dari hak warga maupun lembaga hukum di Indonesia. 

"Kami juga menghargai pendapat masyarakat yang menolak gugatan itu. Berbicara dan berekspresi itu tidak boleh dilarang, karena bagian dari HAM. Namun, hal itu harus dilakukan secara damai," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (2/9/20).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak warga, termasuk streaming. Oleh karena itu, gugatan tersebut jangan sampai membatasinya. 

Lagi pula, lanjut dia, sudah ada UU ITE yang bisa menjerat pelaku streaming yang menyebar ujaran kebencian, pornografi dan tindakan melanggar hukum lainnya. 

PPP juga setuju bahwa harus dipilah-pilah mana saja yang bisa dikaitkan dengan UU Penyiaran. Uji materi terkait mengatur konten-konten yang tidak layak atau untuk mengatur penghasilan seperti Youtube dan Netflix memang perlu dilakukan. Platform ini harus memberikan sumbangsih pajak untuk negara. 

DPR saat ini tengah mengkaji uji materi UU Penyiaran tersebut. Hasilnya nanti akan diserahkan ke MK. Selain pemerintah, MK akan meminta pandangan dari DPR. "Kami minta semua pihak menunggu keputusan MK," tuturnya.

Ke depan, Iqbal akan mendorong hal-hal yang belum dibahas dalam UU Penyiaran bisa dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Misalnya, semua proses penyiaran yang bertujuan bisnis dapat memberikan sumbangsih pajak untuk negara dan hal-hal lainnya yang mengganggu kepentingan nasional.[Fhr] 
 


Tinggalkan Komentar