telusur.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun dari Level 4 ke Level 3. PPKM Level 3 berlaku hingga Senin (30/8/21) mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap saat PPKM Level 3 di Jakarta. Namun ada penurunan pemberlakuan ganjil genap, dari delapan ruas menjadi tiga ruas jalan.
"Hasil rapat tetap lanjutkan ganjil genap, namun ada perubahan terkait ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap," ujar Sambodo, Selasa (24/8/21).
Menurut Sambodo, kebijakan ganji genap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Adapun tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
"Ganjil genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," jelasnya.
Bila ada yang melanggar, kata Sambodo, petugas kepolisian akan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni, putar balik kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
"Aturannya masih sama, tanggal ganjil ya mobil pelat nomor ganjil. Begitu juga sebaliknya," pungkasnya. (Fhr)



