telusur.co.id - Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Polda Metro Jaya mempersiapkan penerapan ganjil-genap di tol sebagai formula untuk menekan kerumunan selama Nataru.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pencarian formula kebijakan dilakukan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru. Salah satunya dengan kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.
Namun, rencana ganjil genap di tol tersebut masih belum final. Sebab, pihaknya masih memerlukan kepastian kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," kata Sambodo.
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan tersebut juga akan membahas detail ganjil genap di jalan tol secara mendetail untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah, ini masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana,” tutur Sambodo.
"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait dengan ganjil genap di jalan tol," terangnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti