telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaludin (TD) terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Thomas diketahui merupakan pemilik akun Facebook yang unggahannya dikomentari oleh tersangka.
"TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada 8 Mei 2023," ujar Nurul dalam keterangannya, Rabu (10/5/33).
Menurut Nurul, Andi Pangerang dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 April 2023. Dia dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
"APH menanggapi komentar akun TD yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH). APH juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, APH telah ditahan usai ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Mabes Polri, Senin (1/5/23). (Fhr)