telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ditegaskannya, tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Ramadhan juga menjelaskan, Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya. (Fhr)