Polri Tangkap Terduga Markus Terkait WN Kanada yang Ditangkap di Bali - Telusur

Polri Tangkap Terduga Markus Terkait WN Kanada yang Ditangkap di Bali

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Polri menangkap makelar kasus (markus) yang diduga melakukan pemerasan terhadap SG alias Stephane Gagnon (50) warga negara (WN) Kanada di Bali. Alhasil deportasi terhadap terduga buronan Interpol itu ditunda untuk mendalami pihak lain yang terlibat.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti membenarkan pihaknya telah menangkap terduga markus dalam kasus ini.

“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, Alhamdulillah kami sudah tangkap,” ujar Krishna dalam keterangannya, Selasa (6/6/23).

Saat ini, kata Krishna, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan markus. Sehingga proses deportasi terhadap Stephane Gagnon ditunda.

“Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” tutupnya.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023. Dalam hal ini Divhubinter berkoordinasi dengan Polda Bali.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, Senin (5/6/23).

Stephane, sambung Krishna, memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut dia, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” jelasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar