telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini ada dua laporan yang diterima pihaknya terkait pendakwah Bahar bin Smith. Kedua laporan dugaan ujaran kebencian ditangani oleh dua Polda yang berbeda.
"Pertama itu di Polda Metro Jaya. Sementara laporan kedua itu di Polda Jawa Barat," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/12/21).
Nama Bahar kembali mencuat usai menyinggung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Ujaran bernada kebencian itu disampaikan Bahar di hadapan jamaahnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Seperti diketahui, pendakwah ini kembali terseret kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/21).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith. Surat tersebut diserahkan langsung ke kediamannya Bahar di Bogor, Selasa (27/12/21).
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," jelasnya. (Ts)