telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap penceramah Bahar bin Smith. Rencananya, Bahar bakal diperiksa pada Senin (3/1/22) mendatang.
Menurut Ramadhan, Bahar bakal diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat.
"Tanggal 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik bagaimana," ujar Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jumat (31/12/21).
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Selain itu, 21 saksi ahli juga telah dimintai keterangannya.
"Sebanyak 21 saksi ahli yang diperiksa terdiri dari ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, kemudian ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli kedokteran forensik tiga orang," katanya.
Untuk 13 saksi lainnya, sambung Ramadhan, salah satunya yakni pelapor dan pemilik atau pengelola akun kanal YouTube, yang mengunggah video ucapan Bahar dan seorang berinisial TR.
"Yang 13 orang ini terdiri dari satu pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube. Kemudian tiga orang tokoh agama dan enam orang saksi yang ada di TKP saat itu," jelasnya.
Lebih jauh Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami hubungan Bahar bin Smith dengan TR. TR sendiri merupakan admin channel YouTube yang mengunggah dugaan ujaran kebencian Bahar.
"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di antaranya satu ponsel, satu laptop, satu alamat email, dan satu akun channel YouTube," tukasnya. (Ts)



