telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Polri bersama Philipine National Police (PNP) berhasil membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dalam kasus ini, ada sekitar seribu pelaku yang terdiri dari berbagai negara.
"Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/23).
Ribuan pelaku, kata Sandi, berasal dari berbagai negara mulai dari China, Filipina hingga Indonesia. Tercatat ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari 154 orang WNI tersebut, sembilan orang jadi saksi dan dua sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang," jelasnya.
Kedua WNI yang jadi tersangka, sambung Sandi, bakal menjalani proses hukum di Filipina. Bareskrim Polri juga akan terbang ke Filipina untuk mendalami kasus tersebut.
"Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu," pungkasnya. (Fhr)