telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding terkait  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini menurutnya telah dikonfirmasi ke Propam Polri.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding. Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Seperti diketahui, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan. Permohonan banding diajukan oleh pihak Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/22).

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Pemecatan Sambo merupakan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/22) pagi.

Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Sambo.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Dofiri di Mabes Polri, Jumat (26/8/22) dini hari.

Namun tak tinggal diam, tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya. (Fhr)