telusur.co.id - Polri berjanji akan membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang. Saat ini, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu dekat. Tim khusus memastikan tidak ada rekayasa terkait hasil autopsi tersebut.
"Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," ujar Dedi.
Timsus, kata Dedi, saat ini masih mendalami soal perintah Ferdy Sambo terkait olah TKP awal penembakan Brigadir J. Tim juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti
"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus (Inspektorat Khusus). Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriamsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/22).
Kapolri Listyo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai tim khusus polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dalam pengembangannya, lanjut Kapolri, ditemukan bukti jika tidak ada peristiwa tembak-menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," terang Listyo. (Tp)