telusur.co.id - Dugaan penyalahgunaan aliran uang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diusut Polri.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ACT melakukan penyalahgunaan dana masyarakat yang terkumpul. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan para petinggi ACT.
"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/7/22).
Polri, kata Ramadhan, akan terus melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT.
"Dugaan-dugaan ini akan didalami telusuri dan diselidiki," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/22).
Keduanya, kata Whisnu, diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan ACT. Rencananya Bareskrim akan memeriksa keduanya siang ini.
"Diperiksa sekitar jam 13.00 WIB," ucapnya. (Tp)