Polri Diuji Dalam Kasus Habib Rizieq, Bisa Terancam Pasal Teroris - Telusur

Polri Diuji Dalam Kasus Habib Rizieq, Bisa Terancam Pasal Teroris

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Penetapan status tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab dkk. pasca gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Pelangaran pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus kerumunan pernikahan putri MRS beberapa minggu yang lalu, meski merupakan khabar gembira bagi masyarakat banyak, akan tetapi belum menghapus rasa khawatir publik akan kemungkinan berujung dengan SP3 lagi.

Koordinator Rim Pembela Demokrasi Indonesia,  Petrus Selestinus menilai, ada kekhawatiran akan kemungkinan dikeluarkan SP3 masih menjadi pergunjingan publik.

" Karena pada tahun 2017 yang lalu ketika di hadapan Polri Rizieq Shihab sebagai Terlapor tidak kurang dari 14 (empat belas) Laporan Polisi, hanya 2 (dua) Laporan Polisi yang berhasil memberi status Tersangka kepada Rizieq Shihab, yaitu kasus dugaan Penodaan Dasar Negara di Polda Jabar dan kasus Chat Mesum di Polda Metro Jaya, itu berakhir dengan SP3,' jelas Petrus. 

Sementara itu Petrus juga menyingkapi,  peristiwa baku tembak antara pasukan Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal Mohammad Rizieq Shihab (MRS), dengan aparat Polda Metro Jaya ketika melaksanakan penyelidikan di Km. 50, Krawang, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020

" Hal itu tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang bersifat insidentil, akibat saling kejar di Jalan, tetapi harus dilihat secara konprehensif dengan rentetan peristiwa lain sebelumnya, " tegasnya. 

"Apa yang dilakukan oleh MRS dan kelompoknya harus dilihat secara konprehensif, dengan rentetan beberapa peristiwa yang terjadi sejak 2017 hingga insiden berdarah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Km. 50, Krawang Timur, tanggal 7 Desember 2020 lalu, sebagai perbuatan berlanjut yang diduga bermotif ideologi atau politik yaitu ingin menjadikan Indonesia Negara  Syariah, ' paparnya. 

Penjelasan resmi oleh Polri dan paparan bukti-bukti hasil olah TKP yang berhasil diamankan, dalam peristiwa 7 Desember 2020, di Km 50 Krawang harus dirangkai sebagai peristiwa pidana terorisme yang berlanjut. 

" Karenanya pertanggungjawaban dan mekanisme pertanggungjawabannya-pun tunduk pada instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, " tutup Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila tersebut. 


Tinggalkan Komentar