telusur.co.id - Polri akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Karena seperti diketahui, ponpes tersebut ramai diberitakan lantaran ditengarai menyebarkan ajaran agama yang menyimpang.
“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kamis (22/6/23).
Polri, kata Ramadhan, perlu melihat langsung apa yang terjadi di ponpes tersebut.
Sehingga, Ramadhan menambahkan, pihak kepolisian perlu melihat langsung yang terjadi di ponpes tersebut. Sehingga langkah hukum yang diambil akan tepat.
“Kita harus lihat pondok itu ya,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai mengisi kuliah umum di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis (22/6/23).
Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, Mahfud menyampaikan, hal itu juga masih didalami.
"Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," katanya. (Tp)