telusur.co.id - Polri akan evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat insiden kerusuhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan ini dilangsungkan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22) malam.
"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Minggu (2/10/22).
FIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia juga telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dimana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Inti dari aturan ini yakni senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Terkait evaluasi penggunaan gas air mata, kata Dedi, akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Jika hasil evaluasi sudah keluar, nantinya akan disampaikan ke publik.
"Hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya. (Fhr)