telusur.co.id - Desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia kembali mencuat. Apalagi foto seorang ibu yang membawa poster yang bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" viral di media sosial.
Belakangan diketahui, jika pembawa poster merupakan ibu asal Yogyakarta bernama Santi Warastuti. Dia membentangkan poster tersebut saat hari bebas kendaraan di Jakarta, Minggu (26/6/22).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, legalisasi ganja di Indonesia harus melalui beberapa tahapan. Pasalnya selain pidana, ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang mengatur soal ganja.
"Terkait usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM, sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Krisno, Rabu (29/6/22).
Polri, sambung Krisno, masih berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga belum ada alasan untuk penggunaan ganja, apapun alasannya.
"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Selain itu, lanjut Krisno, tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan penyalahgunaan jika ganja dilegalkan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Meskipun bisa saja terjadi demikian," katanya. (Tp)