Polri akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Senin Mendatang - Telusur

Polri akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Senin Mendatang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan penghalangan keadilan (obstruction of justice) telah dinyatakan lengkap. Semua berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin (3/10/22). Dalam pelimpahan tersebut, Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin mendatang,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/22).

Seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice akan diserahkan ke Kejaksaan. Dalam kasus ini mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo jadi tersangka utama.

"Lima berkas untuk perkara 340 (pembunuhan berencana). Kemudian tujuh berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. 

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/22). (Fhr)


Tinggalkan Komentar