telusur.co.id - Seorang ibu berinisial DN melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya, S (11) ke Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (21/12/21). Namun bukannya membuahkan hasil, wanita 34 tahun itu diduga mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum polisi Polres Metro Kota Bekasi.
Polisi disebut menolak menangkap terduga pelaku berinisial A, yang merupakan tetangga pelapor. Padahal saat itu A diketahui berencana melarikan diri ke luar kota.
Namun ketika mengemukakan hal itu, DN justru mendapat jawaban kurang mengenakkan. Saat itu polisi mengaku belum dapat menangkap terduga pelaku, dan justru diduga menyuruh pelapor menangkap sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
"Terkait (informasi yang menyebut mengacuhkan laporan korban pelecehan) di Polres Bekasi Kota kita masih mendalami kita apakah betul ada pernyataan seperti itu," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12/21).
Zulpan memaparkan, terkait kasus pelecehan seksual, korban harus membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah itu, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor.
"Apakah itu pelecehan seksual? Nanti akan ada visum. Kalau kasus seperti ini tidak tutup kemungkinan untuk menangkap pelakunya," terangnya.
Polda Metro Jaya, sambung Zulpan, akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat. Apalagi laporan yang dilayangkan memiliki bukti awal yang kuat.
"PMJ akan menegakan hukum yang berkeadilan dalam tempo yang secepatnya," tukasnya. (Ts)