telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota bakal kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar aturan. Hal ini diambil lantaran maraknya pelaanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani saat dikonfirmasi  wartawan, Rabu (10/5/23).

Dani mengaku sering melihat para pengendara tak peduli dengan aturan lalu lintas. Bukan hanya diri sendiri, para pelanggar juga kerap membahayakan pengguna jalan lain


"Ini harus dilakukan tindakan tegas juga. Tadi saya datang ke KPU juga ada pengendara yang enggak pakai helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," katanya.

Dani menjelaskan, ada sejumlah kategori pelanggaran yang akan ditilang manual. Tilang manual diberlakukan kepada para pelanggar yang memiliki potensi membahayakan pengguna jalan.

"Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong," jelasnya.

Diakui Dani, fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Dia berharap jika sudah ada ETLE, maka bisa sangat membantu polisi.

"ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi," pungkasnya. (Tp)