telusur.co.id - Pesinetron Cassandra Angelie (CA) terlibat kasus prostitusi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Cassandra, polisi juga menetapkan tiga muncikari berinisial UA, KK, dan R sebagai tersangka.
Cassandra diamankan saat melayani tamunya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, dalam keadaan tanpa busana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada kemungkinan pelanggan jasa prostitusi diproses hykum.
"Iya bisa (diproses hukum pelanggan Cassandra)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/22).
Zulpan menjelaskan, pelanggan Cassandra bisa saja dijerat dengan tindak pidana perzinahan. Namun penerapan Pasal 284 KUHP ini merupakan delik laporan.
"Kalau dari istrinya itu ada laporan (baru pelanggan bisa diproses hukum)," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kendati telah menetapkan Cassandra sebagai tersangka, pihaknya tidak menahannya. Cassandra hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/1/22).
Menurut Zulpan, ancaman hukuman dari pasal yang menjerat Cassandra hanya satu tahun penjara. Oleh karena itu, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Cassandra dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (Ts)