Polisi Sebut Istri yang Sempat Viral di Depok Sudah Enam Kali Jadi Korban KDRT - Telusur

Polisi Sebut Istri yang Sempat Viral di Depok Sudah Enam Kali Jadi Korban KDRT

Korban KDRT di Depok yang mengaku dijadikan tersangka (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus yang menimpa PB ini sempat viral usai menjadi korban KDRT suaminya, B, namun justru menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menemukan fakta jika korban bukan baru sekali menjadi korban KDRT.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," ujar Hengki.

Saat ini, kata Hengki, penyidik berada Palembang, Sumatra Selatan. Hal itu guna menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih berada di sana.

"Karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," tuturnya.

Lantaran KDRT yang dialami korban merupakan tindakan berulang dari suaminya, pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman lebih berat.

"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," kata dia. (Tp)


Tinggalkan Komentar