telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perbincangan masyarakat luas. Oleh karenanya, polisi harus dapat mengusutnya seadil-adilnya.
"Polisi harus benar-benar adil mengusutnya. Jangan timbul kesan diskriminasi karena melibatkan aparat," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (27/12/20).
Menurut Habiburokhman, polisi juga harus mengusut pernyataan tersangka H yang mengaku sempat dipukul Aiptu IC sebelum insiden tabrakan maut. Pasalnya, insiden kecelakaan itu tidak lepas dari masalah awal yakni dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang kebal hukum dan ada yang jadi kambing hitam," tegas politisi Gerindra ini.
Lebih jauh Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Sehingga prinsip keadilan bagi pihak korban dapat terpenuhi.
"Kami mendukung kasus ini diusut secara profesional dan transparan. Sebagai Komisi III saya akan pantau terus kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, awalnya Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikendarai H. Hal ini dikuatkan oleh rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
"Akibat serempetan tersebut mobil Toyota Innova terpental ke arah arus berlawanan dan menabrak tiga buah sepeda motor. Satu orang luka berat atas nama Dian Prasetyo, satu luka ringan atas nama Syarif dan lima kendaraan mengalami kerusakaan," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/20).
Kendati kendaraan Aiptu IC yang menghantam tiga sepeda motor, namun kata Sambodo, pengendara Hyundai lah yang menjadi tersangka. Pasalnya, mobil Aiptu IC hilang kendali akibat diserempet H.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang didapat dari alat bukti-bukti yang ada baik kerusakan kendaraan, CCTV, keterangan saksi, maka kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," paparnya. [Fhr]



