telusur.co.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Seperti diketahui, pendakwah ini kembali terseret kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/21).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith. Surat tersebut diserahkan langsung ke kediamannya Bahar di Bogor, Selasa (27/12/21).
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ts)