Polisi Kembali Tegaskan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila - Telusur

Polisi Kembali Tegaskan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Timsus Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Selasa, (7/6/22) sekira pukul 06.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Abdul Qadir terkait tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan Pancasila. Terlebih lagi beberapa waktu lalu terdapat konvoi pemotor beratribut khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Dengan demikian kami perlu melakukan tindakan tegas apa pun bentuk tindakan atau upaya-upaya yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Karena bisa merusak tatanan bernegara," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/21).

Menurut Zulpan, sebagai pemimpin tertinggi, Abdul Qadir harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh kelompoknya.

"Kami dengan sigap melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum, yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya mendirikan Khilafatul Muslimin sebagai pimpinan tertingginya,” katanya.

Zulpan juga merinci beberapa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin. Di antaranya yakni tindak provokasi, serta menyiarkan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah.

"Kemudian kelompok ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat, hingga perbuatan mengajak merubah ideologi Pancasila," paparnya.

“Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang mana dalam alinea ke-4 Undang-undang dasar 1945. Sudah jelas (di sana) dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas kemudian pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar