Polisi Kaji Opsi Majukan Waktu PPKM di Sepuluh Lokasi di Jakarta - Telusur

Polisi Kaji Opsi Majukan Waktu PPKM di Sepuluh Lokasi di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk memajukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian di Jakarta. Mulanya pembatasan dilakukan pukul 21.00 WIB, dan rencananya akan dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Pihaknya masih akan mengkaji pengajuan waktu PPKM.

"Nanti kita kaji, ada kemungkinan (memajukan waktu PPKM). Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Sambodo saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian di Jakarta mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Kesepuluh titik tersebut dinilai merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat berkerumun masyarakat.

Kesepuluh kawasan yang menjadi lokasi PPKM meliputi Bulungan, Blok M, Kemang, Mulawarman, Sepanjang Jalan Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, PPKM dilakukan mulai pukul 21.00 WIB. Pembatasan meliputi jam operasional kafe, restoran dan segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tegasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar