telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ada rencana pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini. Namun pada kenyataannya, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Yusri, kedatangan Rizieq adalah bentuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pasalnya, saat ini Rizieq telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut. Karena takut dia menyerah, bukan panggilan," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/20).
Saat ditanya apakah pentolan FPI tersebut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Yusri belum dapat memastikannya. Karena yang memutuskan tersangka langsung ditahan atau tidak ialah penyidik.
"Soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan. Yang penting dia menyerah," katanya.
Terkait lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, Yusri mengimbau untuk menyerahkan diri. Bila tidak menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi. Pertama meyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap," jelasnya. [Fhr]