telusur.co.id - Enam aset milik keluarga artis Nirina Zubir jadi korban aksi mafia tanah yang didalangi mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya. Akibat aksi tersebut, kerugian yang diderita keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya masih mendalami aliran dana dari penggelapan enam sertifikat milik keluarga Nirina. Dugaan sementara, ada sebagian dana yang mengalir ke bisnis frozen food milik tersangka.

"Jadi kami memang menduga (ada uang yang mengalir kebisnis frozen food milik tersangka Riri Shasmita). Tapi penyidik sampai dengan saat ini masih mempelajarinya," ujar Petrus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/11/21).

Meski menduga ada uang yang masuk ke bisnis tersangka, namun Petrus belum dapat memastikannya. Jika terbukti, maka pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami harus berbicara secara fakta, nanti akan kami simpulkan setelah selesai penyelidikan. Apakah aliran dananya masuk ke bisnis atau digunakan untuk membeli aset," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, peralihan aset keluarga Nirina dilakukan dengan bantuan oknum notaris. Akibat aksinya, kerugian yang diderita keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar.

"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah, dengan pintunya melalui notaris. Proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/21).

Menurut Ade, telah terjadi tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah. Dokumen abal-abal itu dibuat oleh oknum notaris berinisial ER, IR dan F.

"Jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," jelasnya. (Ts)