telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mendalami insiden kecelakaan maut yang terjadi di terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/20) lalu. Insiden yang melibatkan Aiptu Imam Chambali ini mengakibatkan satu pemotor bernama Pinkan Lumintang meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yang merupakan pegawai bank BUMN berinisial H. H dinilai menjadi penyebab kecelakaan berdarah itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada kemungkinan Aiptu Imam menjadi tersangka. Hal ini dimungkinkan jika polisi menemukan bukti baru.

"Nanti kalau kami menemukan bukti-bukti baru, bisa jadi kami naikan (Aiptu Imam) menjadi tersangka," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/12).

Pihak Ditlantas Polda Metro, sambung Sambodo, masih menggali dan mencari bukti-bukti terkait insiden yang melibatkan oknum anggota Dit Pamobvit Polda Metro Jaya ini.

"Penyidik masih terus bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, sehingga membuat terang kasus ini," katanya.

Sementara untuk Aiptu Imam, lanjut Sambodo, sampai saat ini masih berstatus saksi. Dia akan kembali diperiksa jika penyidik membutuhkan keterangannya.

"Untuk status polisinya, saat ini masih statusnya saksi," tukasnya. [Fhr]