telusur.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, menyerahkan permasalahan warga yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Karena, mekanisme pengelolaan kampung susun ada di Jakpro dan Pemerintah Daerah. 

"Mekanisme mungkin, apa sudah diserahkan ke Pemda, sekarang, kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro masih menegosiasi. Kita, sih mudah-mudahan dapat yang terbaik," kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Jumat (16/12/22)

Ali mengatakan, pihaknya telah berusaha membantu warga dengan mengusulkan daftar nama yang minta diverifikasi agar bisa segera menghuni tempat tersebut.

"Udah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi, sekarang tinggal dari Jakpro," katanya.

Ali berharap, Jakpro bisa menyelesaikan permasalahan warga kampung bayam.

"Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasinya mereka, mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," ucap dia.

Lanjutnya, terkait persoalan tarif sewa, Ali mengatakan, tidak ingin ikut campur. "Saya tidak ikutan," kata dia.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah bertemu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam atau KSB.

"Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD)," kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/22).

Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.

"Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut," ucapnya.[Tp