Polda Metro Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden - Telusur

Polda Metro Terima Laporan Terhadap Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden

Rocky Gerung (Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Informasi telah diterimanya laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/8/23).

Laoran tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023. Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Rocky Gerung dinilai membuat kegaduhan karena ucapannya yang diduga menghina Presiden Jokowi.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Lisman.

Sementara, kata Lisman, Refly juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.

“Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” tegasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar