telusur.co.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/22). Eddy melaporkan Muannas terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku dirinya telah mengetahui laporan tersebut. Laporan saat ini juga telah diterima.
"Iya (laporan Eddy Soeparno ke Muannas) sudah diterima," ujar Zulpan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/4/22).
Saat ini, kata Zulpan, pihak Ditreskrimsus Polda Metro masih mendalami laporan Eddy. Bila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka laporan akan diproses lebih lanjut.
"Sedang dipelajari, pada prinsipnya setiap laporan akan ditindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, ketua fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya melaporkan Muannas karena dugaan pencemaran nama baik.
"Kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid. Apa yang ingin dilaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap sekjen (Eddy Soeparno) lewat media elektronik," ujar Saleh di Mapolda Metro Jaya.
Laporan, kata Saleh, untuk membendung kemungkinan terjadinya polemik di masyarakat. Oleh karena itu, DPP PAN menempuh jalur hukum terkait masalah ini.
"Bukti kita taat hukum. Kita tidak mau ribut di luar tapi kita beri pelaporan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara itu, sekjen PAN Eddy Soeparno menjelaskan mengenai kedatangannya langsung di Polda Metro. Menurutnya, laporan yang dilayangkan merupakan delik formil yang mengharuskan pelapor datang sendiri.
"Saya hadir di Polda Metro Jaya karena ini merupakan delik formil, harus wajibkan pelapor datang. Maka ini merupakan tanggung jawab saya untuk mengikuti sesuai prosedur hukum," ucapnya. (Ts)