telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tilang uji emisi akan kembali berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan telah sosialisasi tilang uji emisi ke masyarakat. Dia berharap sosialisasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi ke kendaraannya.
"Sehingga di bulan November kita bisa melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (16/10/23).
Tilang uji emisi, kata Latif, demi menjaga kualitas udara di Jakarta. Sehingga dapat meminimalisir dampak polusi dari kendaraan bermotor.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya.
Latif menegaskan, tilang uji emisi untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Tp)