telusur.co.id - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel, Suharno mengatakan, putusan tersebut diambil melalui persidangan pada hari ini, Selasa (29/12/20). Majelis hakim yang memutuskan adalah Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," kata Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12/20).

Meski demikian, Suharno mengaku belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Dia mengungkapkan, persidangan tersebut digelar dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," terang Suharno.

Untuk diketahui, pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan oleh Jefri Azhar. [Tp]