PKS: Tahun 2021 Adalah Masa Suram Pembangunan Riset dan Terjadi Politisasi Iptek - Telusur

PKS: Tahun 2021 Adalah Masa Suram Pembangunan Riset dan Terjadi Politisasi Iptek


telusur.co.id - Sejak 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, semakin suram, terutama aspek kelembagaannya. Padahal, untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut butuh waktu panjang. 
 
Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, sebagai ulasan menjelang akhir tahun 2021, terkait pengembangan sektor riset dan teknologi pemerintahan Jokowi. 

"Perlu waktu yang lama untuk membangun rumah Iptek yang kokoh. Tidak semudah merobohkannya," ujar Mulyanto, Kamis (30/12/21).
 
Menurut Mulyanto, Pemerintah harus serius, mendalam dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.
 
"Cermin suram pembangunan Iptek nampak ketika kita menyaksikan dengan merana, bagaimana si Gatot Kaca N-250, pesawat seratus persen inovasi anak bangsa, diderek menuju museum. Tersayat hati kita melihat drama ini," sesal dia.
 
Lalu kemudian, satu demi satu kelembagaan Iptek dibubarkan. Pertama adalah dibubarkannya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sehingga tugas perumusan dan koordinasi kebijakan ristek menjadi terbelah antara Kemendikbud-Ristek dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).  Lalu pembubaran BATAN dan LAPAN," lanjut Mulyanto. 
 
BATAN dan LAPAN, bagi Mulyanto, bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Karena keduanya masing-masing adalah Badan Pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara keantariksaan dan penerbangan, sebagaimana amanat undang-undang.  

Misalnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berbunyi: “Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir”.
 
Dengan pembubaran BATAN dan LAPAN Pemerintah telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
 
Kemudian BPPT dan LIPI dibubarkan. Awalnya fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT dilebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap), namun terakhir unit kerja ini hilang.  

Lalu, menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset). Padahal BRIN, sesuai amanat UU No. 11/2019 Sisnas-Iptek bertugas melaksanakan litbangjirap secara terintegrasi dari hulu ke hilir dari invensi sampai inovasi.
 
Selanjutnya, sebanyak 44 Balitbang kementerian teknis dibubarkan untuk dilebur ke dalam BRIN. Yang juga tidak mudah untuk dimengerti adalah dibubarkannya DRN (Dewan Riset Nasional), di mana anggotanya terdiri dari para ahli Iptek berkaliber internasional dan diganti dengan Dewan Pengarah BRIN, diketuai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Ketum Parpol, yang  tidak memiliki reputasi di dunia Iptek.  

"Terkesan terjadi politisasi Iptek dan dehabibienisasi, yakni dihapuskannya karya kelembagaan teknologi yang hasilkan di era begawan Iptek Prof. Dr. BJ Habibie," demikian politikus PKS ini. [Fhr]


Tinggalkan Komentar