PKS Minta PLN Jangan Serahkan Pengelolaan Listrik ke Swasta - Telusur

PKS Minta PLN Jangan Serahkan Pengelolaan Listrik ke Swasta


telusur.co.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diminta tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat. Sebab, praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.

"PKS akan mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi),” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, saat menerima aspiraso MKLI secara virtual, Minggu (14/2/21). Aspirasi disampaikan oleh Ketua MLKI, Ahmad Daryoko yang didampingi pengurus lainnya.

Anggota Komisi VII DPR memastikan akan mendesak Pemerintah untuk tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena, dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 Ayat (2) sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.

Terlebih, PLN merupakan representasi dari negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum.

Legislator Dapil Yogyakarta itu mengaku setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya. "Ini akan lebih jelas dan tegas," imbuhnya.

Mulyanto juga minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

"MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas. Ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara,” tuturnya.

Menurut dia, sisi lain, keputusan MK itu justru menegaskan kepada masyarakat bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

“Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945. Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar