telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perlu diketahui, Pencabutan Pergub tentang penertiban pemakaian tersebut sebelumnya sudah di proses pada masa eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Oktober 2022 telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub tersebut ke Pemprov DKI karena pergub penggantinya dianggap belum lengkap.
Heru pun memastikan telah memanggil Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengkaji lebih dalam terkait Pergub tersebut.
"Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak. Kemarin sudah saya panggil, tinggal disisir-sisir," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/22).
Diberitakan Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membahas kembali permohonan pencabutan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses pembahasan Pergub ini akan dibahas bersama biro hukum DKI Jakarta.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/22). [Fhr]