telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk merevisi regulasi yang mengatur batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun yang  dinilai bakal menimbulkan keresahan. 

Diketahui bahwa aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/12/22).

Ketua DPD DKI Partai Demokrat itu mengatakan, Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa pegawai PJLP yang berusia diatas 56 tahun tahun ini tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak tersebut.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaannya, Kepgub tersebut mesti ada penundaan agar pegawai yang dimaksud dapat mempersiapkan diri.

"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tandasnya. [Fhr]