telusur.co.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung masih melakukan pendalaman terkait kasus penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja. Pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin inu ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/22) pagi.
Menurut Dedi, Abdul Qadir kemungkinan juga akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi ada beberapa pasal yang akan disangkakan, baik Undang-undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, sambung Dedi, kepolisian juba akan mencari tahu lebih dalam terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Salah satunya soal pendanaan kelompok tersebut.
"Tentunya akan dikembangkan, terkait pendanaan, jaringannya dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pimpinan Khilafatul Muslimin sempat mengklaim jika kelompoknya tak bertentangan dengan Pancasila. Namun penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Ada hal yang sangat kontradiktif tentang apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin, yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki, Selasa (7/6/22).
Terkait pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, kata Hengki, juga bukan pertama kali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ia pernah ditahan terkait kasus terorisme sebanyak dua kali.
"Tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan mantan napi terorisme dua kali ditahan, yaitu selama tiga tahun dan 13 tahun," jelasnya. (Ts)