telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, meminta Pemerintah memperpanjang keringanan (relaksasi) pajak penghasilan Pph Pasal 21 sebesar 100 persen bagi buruh sektor industri.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus membantu meringankan beban biaya pelaku industri.
"Pajak-pajak seperti ini layak untuk diperpanjang relaksasinya. Bukan terkait pajak atas barang mewah mobil baru," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/21).
Relaksasi pajak penghasilan itu habis sampai hingga September 2021. Begitu juga relaksasi PPN 22 untuk impor barang baku pada 19 industri manufaktur yang terkena dampak sesuai rekomendasi KADIN dan APINDO, baik yang berlokasi di wilayah KITE maupun non KITE juga berakhir sampai bulan September 2021.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, lanjut Mulyanto, Pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijaksana terkait relaksasi pajak ini. Selain untuk menggairahkan industri juga jangan sampai melukai rasa keadilan dalam masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini merasa keberatan bila Pemerintah memberikan keringanan pajak hanya untuk pembelian barang mewah.
Menurutnya, Pemerintah harus adil kepada semua masyarakat. Bila Pemerintah memberikan keringanan atas pembelian barang mewah, maka seharusnya juga memberikan keringanan pajak bagi buruh industri.
"PKS minta Pemerintah untuk tidak memperlebar jurang ketidakadilan terkait pajak ini," tegasnya.
Terlebih, Pemerintah dan DPR tengah membahas reformasi perpajakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). "RUU itu disusun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen. Mengingat, kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.
Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut.
Hal itu ia ungkapkan saat menjalani Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Langkah ini diambil Menperin untuk terus membantu perkembangan industri otomotif tanah air. Pasalnya, sektor otomotif ini dianggap berperan sangat besar dalam pertumbuhan industri dalam negeri.[Fhr]