Perkuat Keterwakilan Perempuan, Puskapol UI Usul Penerapan Sistem Pemilu Campuran - Telusur

Perkuat Keterwakilan Perempuan, Puskapol UI Usul Penerapan Sistem Pemilu Campuran

Komisi II DPR RI Gelar RDPU dengan Peniliti Politik dan Kepemiluan (Foto: Telusur/Dhanis)

telusur.co.id -  Peniliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Delia Wildianti, mengusulkan agar sistem pemilu di Indonesia dapat beralih ke sistem campuran.

Hal itu disampaikan Delia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI berama para peneliti dan pakar di bidang politik dan kepemiluan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Adapun RDPU dilakukan untuk menerima pandangan dan masukan terhadap Sistem Politik dan Sistem Pemilu untuk Perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Awalnya, Delia menyampaikan pandangannya mengenai sistem pemilu proporsional terbuka yang menurutnya meski memberikan kebebasan dalam memilih calon legislatif (caleg) secara langsung, tetapi faktanya sistem ini justru berdampak negatif terhadap institusionalisasi partai politik.

"Kalau kita merujuk kepada semangat proporsional terbuka, sebetulnya Puskapol mendorong sistem proporsional terbuka karena semangatnya pemilih itu bisa diberikan pilihan memilih caleg secara langsung, jadi dia bisa mengenal siapa caleg yang dia pilih," kata Delia di Ruang Rapat Komisi II. 

"Tetapi dalam praktiknya ternyata sistem itu membuat pelemahan institusionalisasi partai karena calon bertarung secara individu dengan calon-calon lain, jadi partai hanya menjadi tiket saja," tambahnya.

Selain itu, Delia juga menilai sistem sistem proporsional terbuka berdampak negatif terhadap kesetaraan gender. Karena setiap caleg perempuan harus bersaing secara bebas tanpa mempertimbangkan ketimpangan akses politik.

"Sistem proporsional terbuka itu tidak mendukung kesetaraan gender. Dalam sistem ini, setiap caleg harus bertarung secara bebas padahal kita tahu perempuan masuk dalam proses politik itu belakangan," ujar Delia.

Sebab itu, berdasarkan hasil studi yang dilakukan Puskapol, pihaknya mengusulkan agar sistem pemilu yang berlaku di Indonesia dapat beralih ke sistem campuran. 

"Kami mempelajari ada 27 negara yang telah melakukan reformasi keuangan partai, serta sistem pemilu yang mereka gunakan untuk mendorong kesetaraan gender," katanya. 

"Kami percaya dengan sistem pemilu campuran, Indonesia bisa mencapai dua tujuan utama, yaitu penguatan institusi partai politik dan peningkatan keterwakilan politik," lanjutnya.

Untuk itu, kata Delia, sistem pemilu penerapan sistem pemilu campuran diyakini dapat memperkuat posisi partai politik dan memberikan ruang yang lebih besar bagi keterwakilan perempuan dalam politik. 

"Dengan sistem pemilu campuran, kita bisa mencapai dua tujuan yang diinginkan dalam proses pemilu, yaitu penguatan institusi partai politik dan memperkuat keterwakilan politik," pungkas Delia.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 

 

 

 


Tinggalkan Komentar