telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di The Rizen, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, sosialisasi Perda untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai kemudahan yang ditawarkan oleh Perda ini. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi warga mengenai cara memanfaatkan regulasi ini untuk memulai dan mengembangkan usaha, terutama di sektor UMKM.
Rizky menjelaskan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin usaha lainnya.
“Kami di legislatif ingin memastikan bahwa warga yang ingin memulai usaha tidak terhambat oleh urusan perizinan. Semua ini untuk memperlancar proses bagi mereka yang berusaha menciptakan lapangan kerja dan ekonomi yang mandiri,” kata Rizky.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Perda ini agar warga dapat memanfaatkannya dengan maksimal. “Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi alat untuk mempermudah masyarakat merintis usaha. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, lebih banyak pelaku UMKM yang mengakses fasilitas yang ada,” tambah Rizky.
Melalui sosialisasi ini, Rizky berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus perizinan yang sah, agar usaha yang mereka jalankan dapat berkembang dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. [ham]