telusur.co.id - Pemerintah harus segera membuat aturan berlaku larangan ekspor minyak goreng dan CPO. Karena, tenggat waktu yang disampaikan Presiden Joko Widodo yaitu pada 28 April, berpotensi membuat perusahaan produsen migor dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.
"Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022, maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan," kata Mulyanto anggota Komisi VII DPR Mulyanto, kepada wartawan, Senin (25/4/22).
Menurut Mulyanto, pelarangan ekspor migor dan CPO ini sebagai babak baru “perang” melawan mafia migor. Sebab, beberapa kebijakan terkait tata niaga migor telah ditetapkan dan dicabut sendiri oleh Pemerintah.
Karenanya, ia minta Pemerintah kali ini konsisten dan tegas dengan kebijakan yang baru diambil. Dan jngan kalah lagi dengan mafia migor. Apalagi godaan atas kebijakan kali ini cukup berat.
Dia menjelaskan, dengan pelarangan ekspor CPO dan migor, maka Indonesia kemungkinan akan diprotes oleh negara mitra dagang, yang selama ini komitmen menyerap produk CPO dan turunannya. Kendati mungkin tidak sekeras kasus batubara, namun dapat diperkirakan mereka akan merespon negatif atas sikap pelarangan tersebut.
Lalu yang jelas di depan mata, Indonesia akan kehilangan peluang penerimaan devisa dalam jumlah yang cukup besar. Sebab, dari total produksi CPO dan migor, lebih dari 70 persennya didedikasikan untuk pasar ekspor. Apalagi harga CPO dunia sedang bagus-bagusnya dan menjadi durian runtuh (windfall profit) bagi penerimaan devisa kita di awal tahun 2022.
Kemudian, yang langsung terpukul adalah pengusaha migor yang patuh. Karena mereka juga akan kehilangan pendapatan dari pasar ekspor yang sedang terang-terangnya.
Karena itu, olitisi PKS ini menyarankan Pemerintah segera berkonsolidasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih permanen bagi pembatasan ekspor CPO dan migor.
Di samping itu, Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasannya terhadap volume ekspor selama periode 22-28 April. Karena dalam masa-masa tersebut berpeluang pengusaha migor menggunakan aji mumpung untuk memaksimal ekspor mereka.
Jika ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan migor di dalam negeri. Hal tersebut tentu sangat tidak diinginkan.
"Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kebijakan HET (harga eceran tertinggi) migor, namun kebijakan ini dicabut. Begitu pula kebijakan DMO (domestic market obligation) sebesar 20 persen dari kuota ekspor CPO dan turunannya dengan harga DPO (domestic price obligation), bahkan kemudian ditingkatkan menjadi 30 persen kuota ekspor. Namun, kebijakan ini akhirnya juga dicabut.
Pemerintah selanjutnya melepas produk migor kemasan sesuai dengan mekanisme pasar. Sementara untuk migor curah ditetapkan HET baru sebesar Rp. 14 ribu per liter, dimana sebelumnya hanya Rp. 11.000 per liter.
Pada 22/4/2022 setelah muncul skandal fasilitas perizinan ekspor CPO, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4), agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.[Fhr]