Penyidik yang Mulanya Tangani Kasus Hasya Diduga Lakukan Maladministrasi - Telusur

Penyidik yang Mulanya Tangani Kasus Hasya Diduga Lakukan Maladministrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian saat penetapan tersangka terhadap almarhum M Hasya Attalah Syaputra. Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka usai meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik penyidik yang awalnya menangani kasus ini telah digelar. Mereka harus menjalani sidang lantaran dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus.

“Melakukan maladministrasi, makanya disidang,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2/23).

Trunoyudo menyebut, proses sidang para penyidik sudah dilakukan sejak hari Selasa (6/2/23) lalu. Namun mengenai hasil dari sidang etik itu, dia belum menjelaskannya.

Sebelumnya, Trunoyudo juga mengatakan, status tersangka Hasya telah dicabut. Selain itu, penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.

“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar