telusur.co.id - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur di antaranya Ismail Bolong, RP, dan RB dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Bareskrim Polri karena kurang lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan JPU tersebut. Saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh JPU.
"Berkasnya kemarin dikembalikan. Ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi, Kamis (22/12/22).
Penyidik, kata Dedi, memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari JPU. Sehingga berkas bisa dikirimkan kembali ke kejaksaan.
"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” tuturnya. (Fhr)