Penyidik Jampidsus Kembali Sita Tiga Ruko di Surabaya Milik Tersangka TPPU - Telusur

Penyidik Jampidsus Kembali Sita Tiga Ruko di Surabaya Milik Tersangka TPPU

Tim Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Johan Darsono (JD) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.  (Ist).

telusur.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Johan Darsono (JD) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait LPEI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 Triliun. 

"Tim jaksa penyidik dan Tim pengelolaan barang bukti pada Direktorat Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3/22). 

"Aset tersangka yang berhasil disita dan diamankan milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya," sambungnya. 

Ia mengatakan bahwa aset milik Tersangka JD yang disita tim penyidik Jampidsus berupa 3  bangunan rumah toko (Ruko) di Wisata Bukit Mas 2, dan 1 bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya. 

"Penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022," ucap Ketut. 

Sementara terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 

Sebelumnya, Tim Asset Tracing Jampidsus Kejagung menyita sebanyak 8 bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932 miliar lebih yang disita dari Tersangka JD pada 9 Maret 2022. 

Kemudian tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung menyita 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500 miliar yang disita dari Tersangka Johan Darsono pada 9 Maret 2022. 

Selanjutnya, disita juga aset berupa 76  bidang tanah milik Tersangka JD dan Tersangka Suyono (S) dengan nilai estimasi sebesar Rp595 miliar. 

Sejumlah bidang tanah tersebut tersebar di beberapa tempat,  diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, total dari hasil aset yang disita dan diselamatkan oleh Tim Asset Tracing Penyidikan hingga 10 Maret 2022 dalam perkara LPEI sebesar Rp 2 triliun lebih. 

Untuk diketahui, tersangka TPPU bernama Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. Kemudian tersangka TPPU lain yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia). [Tp]


Tinggalkan Komentar