telusur.co.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air. Dana tersebut sebelumnya diketahui dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka, yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf.
"Keempat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi dalam keterangannya, Senin (25/7/22).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Helfi, keempatnya belum ditahan. Pihak Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri akan berdiskusi terkait penahanan para tersangka.
"Sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Polri masih tengah mengusut dugaan penyelewengan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Kala itu, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 ribu dolar Amerika atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR. (Fhr)