Penurunan Level PPKM, Pesepeda Masih Tak Boleh Melintas di Tiga Ruas Jalan Ini - Telusur

Penurunan Level PPKM, Pesepeda Masih Tak Boleh Melintas di Tiga Ruas Jalan Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (26/8/21). Adapun ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, Jalan M Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Pelonggaran aturan ganjil genap berlaku setelah pemerintah menurunkan level PPKM di Jakarta, dari Level 4 ke Level 3. Sebelumnya, ada delapan ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya masih melarang sepeda untuk melintas di tiga ruas jalan tersebut. Pelarangan ditujukan guna mencegah adanya kerumunan.

"Pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kendati ada penurunan level PPKM, namun Sambodo meminta agar masyarakat tetap waspada. Jangan sampai terjadi lagi kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Memang sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik. Tetapi kita tidak boleh lengah, tetap harus waspada," tegasnya.

Lebih jauh Sambodo mencontohkan sejumlah wilayah di Eropa dan Amerika Serikat yang tengah memasuki gelombang ketiga Covid-19. Jangan sampai hal serupa terjadi di Indonesia.

"Oleh sebab itu  segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar