Pengamat Minta Ditkrimsus Polda Metro Beri Perhatian ke Kasus Argana Oil - Telusur

Pengamat Minta Ditkrimsus Polda Metro Beri Perhatian ke Kasus Argana Oil

Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

telusur.co.id - Pengamat kepolisian Sahat Dio menilai penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lambat dalam merespons kasus beredarnya produk kecantikan milik PT Argana Beauty Generation. Adapun produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut bernama Argana Oil.

Pelaporan kepada polisi juga telah dilakukan sejak 10 Februari 2020. Meski telah dilaporkan, namun polisi belum menetapkan terlapor yakni Anouar Haltout sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Kalau memang bukti sudah lengkap polisi harusnya segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Sahat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3).

Sahat menuturkan, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah harus segera memberikan perhatian dalam kasus ini. Apalagi produk yang dilaporkan ini tidak memiliki izin BPOM dan izin edar sejak 2016.

"Dirkrimsus harus segera mengambil sikap. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Indag AKBP Azhari Kurniawan belum memberikan pernyataan terkait perkembangan perihal kasus tersebut.

Seperti diketahui Argana Oil merupakan produk minyak perawatan asal Maroko. Namun produk tersebut ditengarai diimpor secara ilegal ke Indonesia tanpa izin BPOM dan tanpa izin edar sejak 2016.

Perusahaan PMA yang melakukan impor dan penjualan adalah PT. Argana Beauty Generation, dengan pemilik perusahaan sekaligus Direktur yang berkewarganegaraan Belgia, bernama Anouar Haltour.

Dalam memasarkan produknya Srgana Oil memanfaatkan Facebook dan Instagram, dan toko online seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Kaskus dan Indo Trading. Selain itu juga mereka secara terbuka mempromosikan perusaahaan dan produknya di Linkedin.com. (Tp)


Tinggalkan Komentar